Sarasehan: Tips Upgrade Kelas UMKM
Saat ini, perlu kita ketahui bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2022 tercatat ada sejumlah 64 juta unit atas 99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Dari jumlah ini, sebanyak 98% usaha dalam skala ultra mikro. Hal ini, menunjukkan bahwa usaha mikro ini cenderung sulit sekali untuk naik ke skala kecil, bahkan menengah sekalipun.
Berdasarkan nama, tentunya ada klasifikasi kelas UMKM berdasarkan omsetnya, yaitu :
- Usaha Mikro : Omzetnya kurang dari atau sama dengan Rp.2.000.000.000/tahun.
- Usaha Kecil : Omzetnya berkisar antara Rp.2.000.000.000 – Rp.15.000.000.000/tahun.
- Usaha Menengah : Omzetnya lebih dari atau sama dengan Rp.15.000.000.000/tahun.
Sebenarnya, ada satu klasifikasi lagi terkait omzet untuk usaha yang masuk ke kelas besar, yakni dengan omzet di atas Rp. 50 miliar per tahunnya. Tetapi, usaha besar ini bukan terhitung sebagai UMKM lagi, melainkan mitra bisnis yang bisa melakukan kerja sama dengan UMKM.
Hal yang cukup disayangkan adalah rata-rata omzet para pelaku UKM hanya berkisar antara Rp. 2 miliar – 3 miliar saja per tahunnya. Bahkan, untuk usaha ultra mikro omzetnya masih banyak yang berada dibawah angka Rp. 300 juta per tahun, sedangkan di negeri tetangga, seperti Malaysia, omzet usahanya sudah menyentuh angka Rp. 30 – 40 miliar per tahun. Bahkan, di Singapura usaha menengahnya bisa menyentuh omzet hingga di angka Rp. 1 triliun per tahunnya.
Lantas apa saja kebutuhan yang perlu diperhatikan pelaku usaha untuk menaikan kelas UMKM? Berikut poin kebutuhan yang perlu diperhatikan :
- Bagi yang ingin memulai usaha : Jika baru memulai usaha, maka kita perlu mencari informasi seputar ide bisnis atau usaha yang akan dijalankan dan mempelajarinya terlebih dahulu. Misalnya, melakukan riset pasar dan menentukan ide bisnis di lingkungan sekitar, dan memvalidasi ide tersebut jika diperlukan.
- Bagi yang ingin mengembangkan usaha : Apabila ingin melakukan ekspansi dan mengembangkan bisnis, maka kita perlu mengurus dokumen atau berkas surat/perizinan legalitas untuk usaha. Hal ini bertujuan agar usaha kita tercatat sebagai badan usaha yang sah di mata hukum dan negara, serta berkesempatan untuk menjalin relasi dengan bisnis lainnya di luar negeri.
- Lakukan Perencanaan Keuangan yang Baik : Selanjutnya, bagi pengusaha UKM yang ingin berbenah/memperbaiki pencatatan keuangannya, penting untuk melakukan perencanaan keuangan yang baik. Perbaikan ini bisa membantu kita agar mendapatkan keuntungan secara akurat dan progresif setiap tahunnya.
Kesimpulan
Jika berbicara tentang usaha kecil dan menengah, berarti kita sedang mempersepsikan usaha yang omzetnya berada di atas Rp. 2 miliar per tahun. Jika pemilik atau founder bisnisnya bukan seorang pemimpi (dreamers) dengan pemikiran luas, maka akan mudah terjerat oleh zona nyaman. Mereka akan merasa sudah untung dan cenderung enggan untuk membenahi pengelolaan keuangan bisnisnya.
Padahal, makna dari pelaporan keuangan ini bagi bisnis sebenarnya adalah untuk manajemen data kita. Tujuannya tidak lain agar kita bisa mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat, meminimalisir kesalahan atau bahkan suatu keputusan bisnis tertentu. Semakin berkembangnya sebuah usaha, maka laporan keuangan akan semakin dibutuhkan juga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan usaha kedepannya. Maka, sebagai pelaku usaha yang baik, kita perlu menjadi sosok pemimpin yang berani bermimpi besar dan mau berkembang agar bisa naik kelas.
Selain para pelaku usaha yang masih banyak tidak memiliki laporan keuangan, ada juga yang takut mendirikan badan usaha bagi bisnisnya. Jadi, mereka hanya ingin terus berbisnis secara perseorangan. Berdasarkan database dari ukmindonesia.id, hanya 14% para pelaku UMKM yang mendirikan badan usaha di Indonesia, sisanya (86%) masih berupa usaha perseorangan.
0 Comment